Minggu, 28 Mei 2017

Jenis-Jenis Profesi Di Bidang IT Standarisasi

Saat ini ada banyak aneka profesi di bidang IT atau Teknologi Informasi. Perkembangan dunia IT telah melahirkan bidang baru yang tidak terlepas dari tujuan utamanya yaitu untuk semakin memudahkan manusia dalam melakukan segala aktifitas. Munculnya bidang IT yang baru juga memunculkan profesi di bidang IT yang semakin menjurus sesuai dengan keahlian masing-masing. Berikut ini merupakan aneka profesi di bidang IT yang perlu kamu ketahui jika ingin berkecimpung di bidang pekerjaan IT atau Teknologi informasi.
1.      Programmer
Adalah orang yang membuat suatu aplikasi untuk client/user baik untuk perusahaan, instansi ataupun perorangan.
Tugas:
1.      Membuat program baik aplikasi maupun system operasi dengan menggunakan bahasa pemrograman yang ada.
Kualifikasi:
1.      Menguasai logika dan algoritma pemrograman.
2.      Menguasai bahasa pemrograman seperti HTML, Ajax, CSS, JavaScript, C++, VB, PHP, Java, Ruby dll.
3.      Memahami SQL 4. Menguasai bahasa inggris IT

2. Network Engineer
Network Engineer adalah orang yang berkecimpung dalam bidang teknis jaringan computer dari maintenance sampai pada troubleshooting-nya.
Tugas:
1.      Membuat jaringan untuk perusahaan atau instansi
2.      Mengatur email, anti spam dan virus protection
3.      Melakukan pengaturan user account, izin dan kata sandi
4.      Mengawasi penggunaan jaringan
 Kualifikasi:
1.      Menguasai server,
2.      workstation dan hub/switch



3.System Analyst
System Analyst adalah orang yang memiliki keahlian untuk menganalisa system yang akan diimplementasikan, mulai dari menganalisa system yang ada, kelebihan dan kekurangannya, sampai studi kelayakan dan desain system yang akan dikembangkan.
Tugas:
1.      Mengembangkan perangkat lunak/software dalam tahapan requirement, design dan construction
2.      Membuat dokumen requirement dan desain software berdasarkan jenis bisnis customer Membangun framework untuk digunakan dalam pengembangan software oleh programmer
Kualifikasi:
1.      Menguasai keahlian sebagai programmer
2.      Menguasai metode dan best practice pemrograman
3.      Memahami arsitektur aplikasi dan teknologi terkini

4.IT Support
IT Support merupakan pekerjaan IT yang mengharuskan seseorang bisa mengatasi masalah umum yang terjadi pada komputer seperti install software, perbaikan hardware dan membuat jaringan komputer. Profesi ini cukup mudah dilakukan karena bisa dilakukan secara otodidak tanpa memerlukan pendidikan khusus.
Tugas:
1.      Install software
2.      Memperbaiki hardware
3.      Membuat jaringan
Kualifikasi:
1.      Menguasai bagian-bagian hardware komputer
2.      Mengetahui cara install program atau aplikasi software
3.      Menguasai sejumlah aplikasi umum sistem operasi komputer.

5.Software Engineer
Software Engineer adalah mereka yang memiliki keahlian untuk memproduksi perangkat lunak mulai dari tahap awal spesifikasi sistem sampai pemeliharaan sistem setelah digunakan.
Tugas:
1.      Merancang dan menerapkan metode terbaik dalam pengembangan proyek software
Kualifikasi:
1.      Menguasai keahlian sebagai programmer dan system analyst
2.      Menguasai metode pengembangan software seperti RUP, Agile, XP, Scrum dll.

6.Database Administrator
Database Administrator adalah mereka yang memiliki keahlian untuk mendesain, mengimplementasi, memelihara dan memperbaiki database.
Tugas:
1.      Menginstal perangkat lunak baru
2.      Mengkonfigurasi hardware dan software dengan sistem administrator
3.      Mengelola keamanan database
4.      Analisa data di database
Kualifikasi:
1.      Menguasai teknologi database seperti Oracle, Sybase, DB2, MS Access serta Sistem Operasi
2.      Menguasai teknologi server dan storage.

7.Web Administrator
Web Administrator adalah seseorang yang bertanggung jawab secara teknis terhadap operasional sebuah situs atau website.
Tugas:
1.      Menjaga kelancaran akses situs (instalasi dan konfigurasi sistem)
2.      Merawat hosting dan domain
3.      Mengatur keamanan server dan firewall
4.      Mengatur akun dan kata sandi untuk admin serta user
Kualifikasi:
1.      Menguasai keahlian seorang programmer
2.      Menguasai jaringan (LAN, WAN, Intranet)
3.      Menguasai OS Unix (Linux, FreeBSD, dll)



8.Web Developer
Web Developer adalah mereka yang memiliki keahlian untuk memberikan konsultasi pembangunan sebuah situs dengan konsep yang telah ditentukan.
Tugas:
1.      Menganalisa kebutuhan sistem
2.      Merancang web atau situs (desain dan program)
3.      Mengaktifkan domain dan hosting
4.      Pemeliharaan situs dan promosi
Kualifikasi:
1.      Menguasai pemrograman web
2.      Menguasai pengelolaan database
3.      Mengerti domain dan hosting
4.      Menguasai sistem jaringan

9.Web Designer
Web designer adalah mereka yang memiliki keahlian dalam membuat design atraktif dan menarik untuk situs serta design untuk kepentingan promosi situs secara visual.
Tugas:
1.      Mendesain tampilan situs
2.      Memastikan tampilan gambar berfungsi ketika ditambahkan bahasa pemrograman
Kualifikasi:
1.      Menguasai HTML, CSS dan XHTML
2.      Menguasai Adobe Photoshop & Illustrator
Memiliki jiwa seni dan harus kreatif.
Itulah aneka profesi di bidang IT yang sangat potensial untuk dijadikan karir ke depannya dan profesi di bidang IT ini mungkin saja akan semakin bertambah seiring berkembangnya dunia teknologi informasi sehingga kesempatan mencari lowongan kerja it atau sesuai bidang ini semakin terbuka lebar.




Standar Profesi Teknologi Informasi (IT) di Indonesia
Saat ini Teknologi Informasi (TI) berkembang sangat pesat. Secara tidak langsung dinamika industri di bidang ini juga meningkat dan menuntut para profesionalnya rutin dan berkesinambungan mengikuti aktifitas menambah ketrampilan dan pengetahuan baru. Perkembangan industri TI ini membutuhkan suatu formalisasi yang lebih baik dan tepat mengenai pekerjaan profesi yang berkaitan dengan keahlian dan fungsi dari tiap jabatannya. Hal ini menimbulkan kebutuhan untuk dibentuknya suatu standar profesi di bidang tersebut. Para profesional TI, sudah sejak lama mengharapkan adanya suatu standar kemampuan yang kontinyu dalam profesi tersebut. Masih banyaknya pekerjaan yang belum adanya standardisasi dan sertifikasi Profesi IT di indonesia, dikarenakan Standardisasi Profesi IT yang diperlukan Indonesia adalah standar yang lengkap, dimana semua kemampuan profesi IT di bidangnya harus di kuasai tanpa kecuali, profesi IT seseorang mempunyai kemampuan, dan keahlian yang berbeda dengan bidang yang berbeda-beda, tapi perusahaan membutuhkan sebuah Pekerja IT yang bisa di semua bidang, dapat dilihat dari sebuh lowongan kerja yang mencari persyaratan dengan kriteria yang lengkap yang dibutuhkan perusahaan.
Sertifikasi berbeda dengan ujian, lisensi ataupun registrasi. Registrasi mungkin berguna untuk statistik, tetapi tidak praktis untuk diterapkan akan lebih bermanfaat dengan sertifikasi. Untuk sertifikasi, inisiatif harus lahir dari sektor industri dan untuk bidang teknologi informasi sebaiknya berfokus pada model SRIG-PS (Special Regional Interest Group on Profesional Standardisation).      Sertikasi pada model SRIG-PS berbeda dengan badan lain seperti IEEE (Institute of Electrical and Electronics Engineers). Sertifikasi pada model SRIG-PS adalah independen, obyektif, dan tugas yang regular bagi kepentingan profesional dalam satu atau lebih area di teknologi informasi. Sedangkan sertifikasi IEEE adalah suatu jaminan tertulis, yang merupakan suatu demonstrasi formal yang merupakan konfirmasi dan merupakan suatu sistem atau komponen dari suatu persyaratan tertentu dan diterima untuk keperluan operasi.
Sertifikasi ini memiliki tujuan untuk :
Membentuk tenaga praktisi TI yang berkualitas tinggi,
Membentuk standar kerja TI yang tinggi,
Pengembangan profesional yang berkesinambungan.
Sedangkan bagi tenaga TI profesional tersebut Sertifikasi ini merupakan pengakuan akan pengetahuan yang kaya (bermanfaat bagi promosi, gaji), Perencanaan karir Profesional development Meningkatkan international marketability. Ini sangat penting dalam kasus, ketika tenaga TI tersebut harus bekerja pada perusahaan multinasional, perusahaan akan mengakui keahliannya apabila telah dapat menunjukkan sertifikat tersebut.

Sumber:
http://sennadharmawansyah.blogspot.co.id/2015/06/standar-profesi-di-indonesia-dan.html
http://si-renaldi.blogspot.co.id/2016/04/jenis-jenis-profesi-dibidang-it.html

http://yuni-puspa-rahayu.blogspot.co.id/2015/03/profesi-tata-laku-etika-berprofesi-di.html

Link Tugas Ke-4 http://reyhan3474.blogspot.co.id/2017/06/sertifikasi-profesi-dibidang-it.html

Senin, 10 April 2017

UU No 36 Tentang Telekomunikasi Hubungannya Dengan Keamanan SI

UU No 36 Tentang Telekomunikasi Hubungannya Dengan Keamanan Informasi

    Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan Tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Transaksi Elektronik. Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh Tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.
   
     Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UUITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.
 
     Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan Tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Transaksi Elektronik. Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh Tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.
 
      Undang-undang ini berisikan asas dan tujuan telekomunikasi, penyidikan, penyelenggaraan telekomunikasi, sangsi administrasi dan ketentuan pidana. Menurut undang-undang No. 36 Tahun 1999 mengenai Telekomunikasi pada pasal 38 yang berisikan “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi”. Pada undang-undang ini lebih terfokus kepada gangguan yang bersifat infrastruktur dan proses transmisi data, bukan mengenai isi content informasi. Dengan munculnya undang-undang ini membuat terjadinya perubahan dalam dunia telekomunikasi.

    Jadi UU no.36 tersebut dapat mengatur penggunaan teknologi informasi, karena dalam undang-undang tersebut berarah kepada tujuan telekomunikasi dan otomatis dapat sekaligus mengatur penggunaan informasi tersebut sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.Dalam undang-undang ini juga tertera tentang penyelenggaraan telekomunikasi, sehingga telekomunikasi dapat diarahkan dengan baik karena adanya penyelenggaraan telekomunikasi tersebut.

     Penyidikan dan sangsi administrasi dan ketentuan pidana pun tertera dala undang-undang ini, sehingga penggunaan telekomunikasi lebih terarah dan tidak menyimpang dari undang-undang yang telah ada. Sehingga menghasilkan teknologi informasi yang baik dalam masyarakat.

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

     Jadi UU no.36 tersebut dapat mengatur penggunaan teknologi informasi, karena dalam undang-undang tersebut berarah kepada tujuan telekomunikasi dan otomatis dapat sekaligus mengatur penggunaan informasi tersebut sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Dalam undang-undang ini juga tertera tentang penyelenggaraan telekomunikasi, sehingga telekomunikasi dapat diarahkan dengan baik karena adanya penyelenggaraan telekomunikasi tersebut.
Penyidikan dan sangsi administrasi dan ketentuan pidana pun tertera dala undang-undang ini, sehingga penggunaan telekomunikasi lebih terarah dan tidak menyimpang dari undang-undang yang telah ada. Sehingga menghasilkan teknologi informasi yang baik dalam masyarakat.

      Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

      Berdasarkan Pasal 54 ayat (1) UU ITE, UU ITE mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 21 April 2008. Hal ini sesuai dengan Pasal 50 UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan Peraturan PErundang-undangan bahwa peraturan perundang-undangan muali berlaku dam mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangakan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan. Oleh akrena itu, ketentuan pidana dalam UU ITE sudah langsung dapat dijalankan tanpa perlu menunggu Peraturan Pemerintah. Akan tetapi, jika Pasal-psal yang dirujuk oleh Pasal 45 samapi Pasal 51 tersebut memerlukan pengaturan lebih lanjut ke dalam Peraturan Pemerintah, maka Pasal-pasal tersebut menunggu adanya Peraturan Pemerinta, tidak harus emnunggu selama 2 tahun, melainkan sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah. sebaliknya, jika pasal-pasal yang di rujuk Pasal 45 sampai Pasal 51 tersebut tidak memerlukan pengaturan dalam abentuk Pengaturan Pemerintah,maka tindak pidana dalam UU ITE tersebut dapat langsung dilaksanakan. 

Refrensi :


Rabu, 22 Maret 2017

Modus-Modus Kejahatan Dalam Teknologi Informasi


Modus-Modus Kejahatan Dalam Teknologi Informasi



Kebutuhan akan teknologi jaringan komputer semakin meningkat. Teknologi jaringan komputer selain sebagai media penyedia informasi, dengan menggunakan internet pula kegiatan komersial menjadi bagian terbesar dan terpesat pertumbuhannya dalam berbagai batas negara. Seiring dengan perkembangan teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan “Cyber Crime” (kejahatan melalui jaringan internet).  Cyeber Crime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Munculnya beberapa kasus pada “Cyber Crime” di Indonesia seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain (misalnya: email dan memanipulasi data dengan cara meyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer). Adanya Cyber Crime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.

Karakteristik Cybercrime

Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:

a. Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.

b. Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.

Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:

1.Ruang lingkup kejahatan
2.Sifat kejahatan
3.Pelaku kejahatan
4.Modus Kejahatan
5.Jenis kerugian yang ditimbulkan

Jenis-Jenis Ancaman Melalui IT

Berdasarkan jenis aktifitas yang dialkukannya, Cyber Crime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut :

a. Unauthorized Access
     Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem haringan komputer secara tidak sah/tanpa izin/tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Contohnya : Probing dan Port.

b. Illegal Contents
     Merupkan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data/informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar/tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum atay menggangu ketertiban umum. Contohnya : Penyebaran pornografi.

c. Data Forgery
     Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi/lembaga yang memiliki situs berbasis web database.

d. Cyber Espionage, Sabotage, dan Extortion
     Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sitem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage dan Extertion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan/perusakan/penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang tidak terhubung dengan internet.

e. Carding
     Merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencari nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.

f. Hacking dan Cracker
     Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang mempunyai minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Cracker adalah orang yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet. Cracker ini sebenarnya adlaah hacker yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negative. Contohnya : pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, penyebaran virus, hingga pelumpuhan target sasaran.

Kasus-Kasus Cyber Crime

Berikut ini merupakan contoh-contoh kasus Cyber Crime di Indonesia, antara lain :
Kasus 1 : Mencemarkan diri pribadi orang lain dalam ranah internet
Prita Mulyasari adalah seorang ibu rumah tangga, mantan pasien RS. Omni Internasional Alam Sutera Tangerang. Saat dirawat di RS. tersebut Prita tidak mendapat kesembuhan namun penyakitnya malah makin bertambah parah. Pihak RS. tidak memberikan keterangan yang pasti mengenai penyakit Prita serta pihak RS. pun tidak memberikan rekam media yang diperlukan oleh Prita. Kemudian Prita Mulyasari pun mengeluhkan pelayanan RS. tersebut melalui surat elektronik yang kemudian menyebar ke berbagai mailing list di dunia maya. Akibatnya, pihak RS. Omni Internasional marah dan merasa dicemarkan. Sehingga RS. Omni Internasional mengadukan Prita Mulyasari secara pidana.

Kasus 2 : Pencemaran nama baik di media elektronik
Suami Inggrid Kansil, Syarief Hasan tak main-main dengan kicauan yang dilontarkan TrioMacan2000 di Twitter. Berbagai pasal sudah disiapkan polisi untuk menjerat pemilik akun anonim tersebut. “Saya secara resmi melaporkan akun TrioMacan2000 ysng telah mencemarkan nama baik saya dan keluarga dengan melakukan kejahatan elektronik informasi teknologi” tandas Syarief usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Kamis [16/5] petang.

Referensi :
Irmarr.staff.gunadarma.ac.id


Link untuk tugas ke empat : 
 http://reyhan3474.blogspot.co.id/2017/04/it-forensic-it-audit-trails-real-time.html