Modus-Modus Kejahatan Dalam Teknologi Informasi
Kebutuhan akan teknologi jaringan komputer semakin
meningkat. Teknologi jaringan komputer selain sebagai media penyedia informasi,
dengan menggunakan internet pula kegiatan komersial menjadi bagian terbesar dan
terpesat pertumbuhannya dalam berbagai batas negara. Seiring dengan
perkembangan teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut
dengan “Cyber Crime” (kejahatan melalui jaringan internet). Cyeber Crime merupakan bentuk-bentuk kejahatan
yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Munculnya beberapa kasus
pada “Cyber Crime” di Indonesia seperti pencurian kartu kredit, hacking
beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain (misalnya: email dan
memanipulasi data dengan cara meyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke
dalam programmer komputer). Adanya Cyber Crime telah menjadi ancaman
stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang
dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.
Karakteristik Cybercrime
Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua
jenis kejahatan sebagai berikut:
a. Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal
yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian,
pembunuhan dan lain-lain.
b. Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan,
yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan
individu.
Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai
akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik
tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari
kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:
1.Ruang lingkup kejahatan
2.Sifat kejahatan
3.Pelaku kejahatan
4.Modus Kejahatan
5.Jenis kerugian yang ditimbulkan
Jenis-Jenis Ancaman Melalui IT
Berdasarkan jenis aktifitas yang dialkukannya, Cyber Crime
dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut :
a. Unauthorized Access
Merupakan
kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu
sistem haringan komputer secara tidak sah/tanpa izin/tanpa sepengetahuan dari
pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Contohnya : Probing dan
Port.
b. Illegal Contents
Merupkan
kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data/informasi ke internet tentang
suatu hal yang tidak benar/tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum atay
menggangu ketertiban umum. Contohnya : Penyebaran pornografi.
c. Data Forgery
Merupakan
kejahatan yang dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen
penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh
institusi/lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
d. Cyber Espionage, Sabotage, dan Extortion
Cyber Espionage
merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan
kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sitem jaringan komputer
pihak sasaran. Sabotage dan Extertion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan
dengan membuat gangguan/perusakan/penghancuran terhadap suatu data, program
komputer atau sistem jaringan komputer yang tidak terhubung dengan internet.
e. Carding
Merupakan
kejahatan yang dilakukan untuk mencari nomor kartu kredit milik orang lain dan
digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
f. Hacking dan Cracker
Istilah hacker
biasanya mengacu pada seseorang yang mempunyai minat besar untuk mempelajari
sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya.
Cracker adalah orang yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet.
Cracker ini sebenarnya adlaah hacker yang memanfaatkan kemampuannya untuk
hal-hal yang negative. Contohnya : pembajakan account milik orang lain,
pembajakan situs web, probing, penyebaran virus, hingga pelumpuhan target
sasaran.
Kasus-Kasus Cyber Crime
Berikut ini merupakan contoh-contoh kasus Cyber Crime di
Indonesia, antara lain :
Kasus 1 : Mencemarkan diri pribadi orang lain dalam ranah
internet
Prita Mulyasari adalah seorang ibu rumah tangga, mantan
pasien RS. Omni Internasional Alam Sutera Tangerang. Saat dirawat di RS.
tersebut Prita tidak mendapat kesembuhan namun penyakitnya malah makin
bertambah parah. Pihak RS. tidak memberikan keterangan yang pasti mengenai
penyakit Prita serta pihak RS. pun tidak memberikan rekam media yang diperlukan
oleh Prita. Kemudian Prita Mulyasari pun mengeluhkan pelayanan RS. tersebut
melalui surat elektronik yang kemudian menyebar ke berbagai mailing list di
dunia maya. Akibatnya, pihak RS. Omni Internasional marah dan merasa
dicemarkan. Sehingga RS. Omni Internasional mengadukan Prita Mulyasari secara
pidana.
Kasus 2 : Pencemaran nama baik di media elektronik
Suami Inggrid Kansil, Syarief Hasan tak main-main dengan
kicauan yang dilontarkan TrioMacan2000 di Twitter. Berbagai pasal sudah
disiapkan polisi untuk menjerat pemilik akun anonim tersebut. “Saya secara
resmi melaporkan akun TrioMacan2000 ysng telah mencemarkan nama baik saya dan
keluarga dengan melakukan kejahatan elektronik informasi teknologi” tandas
Syarief usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Kamis [16/5] petang.
Referensi :
Irmarr.staff.gunadarma.ac.id
Link untuk tugas ke empat :
http://reyhan3474.blogspot.co.id/2017/04/it-forensic-it-audit-trails-real-time.html
I am very interested in the information contained in this post. The information contained in this post inspired me to generate research ideas.
BalasHapusUnimuda Sorong